
Sragen, 9 November 2024 – Penguatan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) untuk mendukung pengembangan UMKM dan pembangunan berkelanjutan menjadi fokus dalam Workshop Policy Brief Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2018. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Perserikatan BUMDesa Indonesia (PBI) Gerbangmassa bersama Yayasan Solidaridad Network Indonesia.
Workshop tersebut menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk unsur pemerintah daerah dan akademisi. Salah satu narasumber yang terlibat adalah Arinta Kusumawardhani, S.AB., M.Si., dosen Program Studi D3 Manajemen Administrasi Sekolah Vokasi Universitas Sebelas Maret (UNS), yang berpartisipasi melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UNS.
Dalam kegiatan tersebut, pembahasan difokuskan pada kajian Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2018 serta hasil penelitian di lima desa di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen. Kajian ini menjadi bahan diskusi untuk mengidentifikasi peluang penguatan pelaksanaan TJSP agar lebih selaras dengan kebutuhan masyarakat, pengembangan UMKM berbasis potensi lokal, dan prinsip keberlanjutan.

Workshop juga menghadirkan Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Sragen yang membahas strategi penyelarasan program TJSP dengan prioritas pembangunan daerah. Kegiatan dilanjutkan dengan penyusunan rencana tindak lanjut sebagai upaya mendorong sinergi antara pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Melalui workshop ini, hasil kajian akademik diharapkan dapat menjadi masukan dalam penguatan pelaksanaan kebijakan TJSP di Kabupaten Sragen. Penyelarasan program pemerintah daerah dan sektor swasta menjadi langkah penting agar pelaksanaan TJSP lebih terarah serta mampu memberikan manfaat bagi pengembangan UMKM dan masyarakat setempat.




